Wednesday, February 11, 2015

11 Februari 2015 : Pemasangan Spanduk Larangan Membuang Sampah di Tempat Umum

Di ujung utara Jl. Lontar Barat
Di 4 (empat) titik wilayah RW 06 TDU, telah di pasang spanduk ukuran 3 x 1,5 meter mengenai larangan membuang sampah di tempat umum sesuai Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 dimana sesuai Perda tersebut, para pembuang sampah di tempat umum dapat di denda hingga Rp.500.000,-

Berikut adalah titik-titik pemasangan spanduknya :

Di ujung utara Jl. Manggis 1
Di ujung utara Jl. Manggis 2

Di ujung utara Jl. Lontar Timur

No comments:

Post a Comment

Sobat, banyak terimakasih sudah mau mampir kesini.. Jangan lupa komennya di isi ya.. Salam..