Di ujung utara Jl. Lontar Barat |
Di 4 (empat) titik wilayah RW 06 TDU, telah di pasang spanduk ukuran 3 x 1,5 meter mengenai larangan membuang sampah di tempat umum sesuai Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 dimana sesuai Perda tersebut, para pembuang sampah di tempat umum dapat di denda hingga Rp.500.000,-
Berikut adalah titik-titik pemasangan spanduknya :
Di ujung utara Jl. Manggis 1 |
Di ujung utara Jl. Manggis 2 |
Di ujung utara Jl. Lontar Timur |
No comments:
Post a Comment
Sobat, banyak terimakasih sudah mau mampir kesini.. Jangan lupa komennya di isi ya.. Salam..